• Kamis, 21 November 2024

Jaksa Agung Muda Intelijen Resmi Mengesahkan Petunjuk Teknis dan Sistem Manajemen Buronan Terbaru

Pada 16 Oktober 2024, Jaksa Agung Muda Intelijen telah menandatangani dan mengesahkan petunjuk teknis baru yang dirancang untuk melengkapi dan menyempurnakan sistem informasi manajemen buronan di dalam aplikasi Inteliz. Proses penyusunan petunjuk teknis ini dimulai pada tanggal 19 September 2024 melalui rapat internal tim efektif yang bertugas mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusi yang relevan. Setelah beberapa kali pembahasan, yang juga melibatkan Tim Biro Hukum Kejaksaan Agung, akhirnya petunjuk teknis tersebut disahkan.

Petunjuk teknis ini menambahkan fitur-fitur baru pada sistem Inteliz, salah satunya adalah integrasi dengan Kartu TIK Tersangka/Terdakwa/Terpidana, yang berfungsi sebagai early warning dalam mendeteksi dan memitigasi potensi pelarian buronan. Fitur ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan kecepatan proses penelusuran serta penangkapan buronan di seluruh Indonesia.

Ide dan gagasan terkait inovasi ini diusulkan oleh Yuliana Sagala, S.H., M.H., yang saat itu menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Direktorat V. Direktorat V sendiri memiliki peran penting dalam pelaksanaan program Tangkap Buronan (Tabur), yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penangkapan buronan melalui kerja sama lintas sektoral dan optimalisasi teknologi informasi.

Petunjuk teknis dengan judul TATA KELOLA PENGAMANAN BURONAN TERINTEGRASI MELALUI PROGRAM TANGKAP BURONAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA ini memuat 9 bab, yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Umum, Bab III Peringatan Dini, Bab IV Daftar Pencarian Buronan, Bab V Sistem Pengamanan Buronan Terintegrasi, Bab VI Koordinasi, Bab VII Pelaporan, Bab VIII Monitoring dan Evaluasi, serta Bab IX Ketentuan Penutup. Beberapa poin penting yang diatur dalam petunjuk teknis ini di antaranya adalah mekanisme Peringatan Dini yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah risiko pelarian buronan. Selain itu, petunjuk teknis ini mengatur Daftar Pencarian Buronan (DPO), yang menjadi tanggung jawab semua satuan kerja Kejaksaan di daerah, bukan hanya pusat monitoring di Kejaksaan Agung. Sistem ini juga mencakup Sistem Pengamanan Buronan Terintegrasi, yang menggabungkan berbagai teknologi dan instansi terkait, seperti Kepolisian, Imigrasi, dan Pos Lintas Batas. Petunjuk teknis ini menekankan pentingnya koordinasi dengan stakeholder, tata cara pelaporan yang sistematis, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas program tangkap buronan berjalan dengan optimal.

 

Related contents